Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAKARTA,quickq加速器官网百度知道 DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa oknum polisi R yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK di Semarang telah melanggar HAM.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan pihaknya sejak 28 hingga 30 November 2024.
BACA JUGA:Polres Tangsel Borgol 7 Sindikat Judol Internasional, Member Website DJARUM TOTO Capai 28 Ribu Orang
BACA JUGA:Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada berbagai pihak, mulai dari Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Bidpropam Jawa Tengah, keluarga korban, saksi, kedokteran forensik, hingga digital forensik.
Pihaknya juga telah meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan Semarang Kota.
Hasilnya, "Tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Uli dalam keterangan resminya, dikutip 7 Desember 2024.
RZ dinilai melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU HAM Tahun 1999 dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
BACA JUGA:KPAI Tuntut Pemenuhan Hak Anak Korban Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
BACA JUGA:Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Tak Ada Kaitan Dengan Tawuran, Lepaskan Tembakan 4 kali
Pasalnya, tindakan RZ ini membuat korban, GRO, meninggal dunia sehingga menghilangkah hak hidupnya.
Sementara itu, kematian GRO dan luka-luka yang dialami S dan A pada peristiwa di depan minimart Candi Penataran Semarang Kota pada 24 November 2024 sekitar pukul 00.19 WIB itu menjadi salah satu aspek yang memenuhi unsur extra judicial killing.
Selain itu, hal ini dilakukan oleh RZ yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang dan aparat penegak hukum (kepolisian).
"Tidak dalam pembelaan diri (self defense), Sdr. RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut," paparnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Wamen PPPA Ungkap Urgensi Hadirnya Layanan Hukum Mudah Dijangkau Masyarakat Desa
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menun2025-06-12Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
JAKARTA, DISWAY.ID--Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,2025-06-12Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar2025-06-12PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah meminta Gubernur DKI2025-06-12Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Hari Pahlawan jatuh pada tanggal 10 November setiap tahunnya.Hal ini untuk menge2025-06-12Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin
Warta Ekonomi, Jakarta - Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar menyinggung Gubernur DKI Jakarta2025-06-12
最新评论