您的当前位置:首页 > 综合 > Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka! 正文
时间:2025-06-13 15:08:49 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dal quickq安卓版下载外网
JAKARTA,quickq安卓版下载外网 DISWAY.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
"Pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain pengacara, Jaksa juga menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah ED, HH, dan M.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya
Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri2025-06-13 14:59
Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik2025-06-13 14:05
Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas2025-06-13 13:33
Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu, Polisi Cari Saksi Kunci2025-06-13 13:25
Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar2025-06-13 13:05
Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan2025-06-13 13:00
Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI2025-06-13 12:49
FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia2025-06-13 12:36
Kasus Positif Covid2025-06-13 12:36
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi2025-06-13 12:24
Jaksa Agung Tak Mau Buru2025-06-13 14:22
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi2025-06-13 13:40
Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini2025-06-13 13:33
Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya2025-06-13 13:32
Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu2025-06-13 13:25
Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI2025-06-13 13:09
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-13 13:02
KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel2025-06-13 12:48
Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha2025-06-13 12:34
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil2025-06-13 12:29