您的当前位置:首页 > 百科 > Gubernur Kalsel Muncul H 正文
时间:2025-06-07 00:40:42 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalima quickq加速器 安装包
JAKARTA,quickq加速器 安装包 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di publik untuk mematahkan anggapan dirinya kabur dan memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya.
Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel di Kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru, sehari sebelum putusan praperadilannya dibacakan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menduga kemunculkan sehari sebelum sidang putusan praperadilan tersebut untuk menepis anggapan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dirinya berstatus tersangka.
BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
BACA JUGA:Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya
"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk mengugurkan lah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Tessa dikutip pada Rabu, 13 November 2024.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menemukan Paman Birin usai kemunculannya saat memimpin apel pagi.
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," jelas Tessa.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?2025-06-07 00:31
CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS2025-06-07 00:17
Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung2025-06-06 23:58
Begini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di Persidangan2025-06-06 23:56
Lakukan 9 Kebiasaan Ini untuk Menurunkan Berat Badan Secara Permanen2025-06-06 23:46
Sebel Lihat Mukanya Pak RT, Pemuda Tusuk sampai Tewas2025-06-06 22:46
Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?2025-06-06 22:33
Intip Gaya Rambut Anyar Selvi Ananda dan Erina Gudono di Tahun 20252025-06-06 22:28
Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung2025-06-06 22:13
Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama2025-06-06 21:54
Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?2025-06-07 00:36
AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini2025-06-07 00:15
Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi2025-06-07 00:15
Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda2025-06-06 23:58
Simak Baik2025-06-06 23:19
Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik2025-06-06 23:09
Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi2025-06-06 22:54
DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara2025-06-06 22:38
Paspor Dito Mahendra Disita, Polri Pastikan Kekasih Nindy Ayunda Masih Ada di Indonesia2025-06-06 22:18
Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak2025-06-06 22:04