Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA,quickq官网下载ios DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung
BACA JUGA:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 17 Februari 2025.
Sementara itu, disebutkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sumenep Sempat Tak Dapat Jatah MBG, BGN Bantah Setop
BACA JUGA:Heboh! Siswa di Papua Demo Tolak MBG: Kami Bisa Cari Makan Sendiri!
Insentif ini sendiri diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," tutup Dwi.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu;
- 1
- 2
- »
-
Tips agar Anabul Tidak Stres Dengar Suara Kembang Api Tahun BaruMemviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di GandariaSatu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia IndahPengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah keHeru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir TahunBukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli BahuriRugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT TimahKusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun MasikuTerungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
下一篇:Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- ·Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia
- ·Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- ·Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil
- ·Update COVID
- ·Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- ·Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- ·Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz
- ·Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- ·Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter
- ·Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari
- ·Spanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar Ganda
- ·BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
- ·PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
- ·Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- ·Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
- ·Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- ·Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- ·Diguyur Hujan Lebat Sejak Sore, Empat Ruas Jalan di Jakarta Kebanjiran
- ·7 Minuman Ini Ampuh Turunkan BB, Lebih Afdol Diminum Pagi Hari
- ·Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- ·Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- ·Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- ·FOTO: Kurangi Limbah Fashion, Pakaian Bekas Makin Dilirik di Jepang
- ·Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- ·Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- ·Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- ·Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar
- ·Diguyur Hujan Lebat Sejak Sore, Empat Ruas Jalan di Jakarta Kebanjiran
- ·Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
- ·Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- ·Cara Install WA GB Versi Terbaru
- ·Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- ·Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- ·Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan