Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing

JAKARTA,quickq官方网站ios下载 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
相关文章
Luhut Ungkap Anggaran MBG 2026 Bisa Tembus Rp 300 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Dewan Eonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan angg2025-06-12Mau Tambah Penghasilan Tanpa Resign? Yuk Coba Kerja Remote
Warta Ekonomi, Jakarta - Biaya hidup yang terus meningkat dan kondisi ekonomi yang makin tak menentu2025-06-12- 建筑学是一门研究建筑及其环境的学科,也是一门横跨工程技术和人文艺术的学科。近年来,随着建筑行业的高速发展,国家对于建筑领域的专业人才需求越来月大学,建筑学专业也因此成为了艺术生去国外留学的热门选择。今2025-06-12
Tak Tergantikan! Sri Mulyani Kembali Perintahkan Rionald Silaban Kelola Aset Negara Rp13 triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mempertahankan Rion2025-06-12Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Kesempatan untuk Pelamar yang Tidak Lolos!
JAKARTA, DISWAY.ID- Masa sanggah untuk hasil administrasi pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Pe2025-06-12Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien
JAKARTA, DISWAY.ID- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik2025-06-12
最新评论