您的当前位置:首页 > 百科 > Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies 正文
时间:2025-05-22 12:13:59 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universi quickq加速官网下载
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid2025-05-22 11:35
Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia2025-05-22 11:29
Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina2025-05-22 11:25
Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala2025-05-22 11:17
Komisi XIII Minta Polri Kembali Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di OCI2025-05-22 11:01
Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim2025-05-22 10:48
DPD Golkar DKI Instruksikan Jajaran Pecahkan Masalah di Jakarta, dari Banjir hingga Kemacetan2025-05-22 10:36
Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi2025-05-22 10:13
Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!2025-05-22 09:38
Intip Springhill Yume Lagoon, Hunian Strategis dan Asri di Serpong2025-05-22 09:35
Prabowo Perintahkan Kabinetnya Rapatkan Barisan, Nusron: Wajar, Menteri Harus Kompak dan Solid2025-05-22 11:16
2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk2025-05-22 10:57
Update COVID2025-05-22 10:40
Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi2025-05-22 10:18
Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)2025-05-22 10:13
5 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Mudah Dilakukan di Rumah2025-05-22 10:06
Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya2025-05-22 09:52
Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala2025-05-22 09:47
东京艺术大学研究生入学要求及留学费用2025-05-22 09:42
Tiba Dilokasi Debat, Para Capres2025-05-22 09:37