您的当前位置:首页 > 知识 > Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel 正文
时间:2025-06-13 10:37:18 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho quickq充值多少
Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.
Sidanng kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.
Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK PT Mutiara Jawa, Andhika Putra, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.
Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.
Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.
Saat meninggalkan ruangan, kuasa hukum pihak Andhika, Amir Hasan, kliennya menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.
"Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.
Amir menjelaskan PT Mutiara Jawa adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang. Perusahaan itu, lanjutnya, dituding telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak.
"Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menerangkan Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.
"Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.
Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut," jelas Amir.
Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya2025-06-13 10:19
Gabung BRICS, Kemenperin Optimis Sektor Industri Bakal Berkembang2025-06-13 09:58
Meski Dikritik AS, Pemerintah Berencana Perluas Jaringan QRIS ke Jepang hingga ke Arab Saudi2025-06-13 09:55
FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer2025-06-13 09:53
Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 112025-06-13 09:40
AHY Soroti Pendapatan Per Kapita Indonesia yang Masih Rendah2025-06-13 09:37
Polisi Janji Ungkap Tuntas Bom Kampung Melayu2025-06-13 09:30
Jumlah Libur di Indonesia Terbanyak se2025-06-13 09:05
Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini2025-06-13 08:36
Maskapai Ajak Liburan Gratis ke Destinasi Misterius, Berani Coba?2025-06-13 07:54
Sambut HUT ke2025-06-13 10:34
Bukan di Kejari, Teddy Minahasa Cs Akan Ditahan di Rutan Ini2025-06-13 10:17
5 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres2025-06-13 10:16
Resmi! Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD2025-06-13 10:13
Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal2025-06-13 09:50
Lukas Enembe Tak Gunakan Pesawat Garuda Diprotes Keluarga, KPK: Mending Siapkan Pembelaan2025-06-13 09:17
IHSG Melemah di Awal Juni 2025, Saham IKAN Pimpin Daftar Top Losers Pekan Ini2025-06-13 09:01
Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna2025-06-13 08:53
Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran2025-06-13 08:32
Cara Menghilangkan Kutu Beras Secara Alami2025-06-13 07:54