您的当前位置:首页 > 娱乐 > Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir 正文
时间:2025-05-23 11:48:21 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakw quickq最新苹果下载
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
7 Tips Manjur untuk Suami Bikin Pasangan Orgasme Usai Penat Bekerja2025-05-23 11:48
Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang2025-05-23 11:08
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini2025-05-23 11:00
Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!2025-05-23 10:50
艺术管理专业留学院校推荐——卡内基梅隆大学2025-05-23 10:34
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis2025-05-23 10:31
India Ketar2025-05-23 10:10
Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia2025-05-23 09:56
美国建筑学研究生留学详解2025-05-23 09:53
Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh2025-05-23 09:26
Herwyn Ingatkan Jajarannya Segera Telusuri Jika Ada Informasi Awal dari masyarakat2025-05-23 11:34
Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!2025-05-23 11:29
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan2025-05-23 11:29
Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya2025-05-23 11:26
Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI2025-05-23 11:23
Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini2025-05-23 10:19
Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun2025-05-23 10:11
Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang2025-05-23 09:42
视觉传达设计专业介绍2025-05-23 09:41
Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 20252025-05-23 09:04