Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
时间:2025-06-07 10:32:14 出处:百科阅读(143)
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
上一篇: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
下一篇: FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
猜你喜欢
- Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- Kasus Kematian Anak Tamara, 13 Adegan Direka Ulang di PMJ
- Makan Ketupat Hidangan Lebaran Bikin Sembelit? Ini Cara Mengatasinya
- IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK
- Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- Tak Ikut Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini agar Badan Tidak Melebar Saat Lebaran
- Bawaslu Catat Ribuan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Sulsel dan Sumut Terbanyak
- Masuk Ancol Gratis Selama Bulan Ramadan, Begini Caranya