时间:2025-06-07 09:05:16 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Lap quickq手机版免费下载
JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam RPKPU akan menjadi masalah saat tahapan masa Kampanye nanti.
Pasalnya, dengan tidak adanya LPSDK dalam RPKPU, maka akan sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi sumber dana para peserta pemilu.
BACA JUGA:Pahitnya Perjuangan Jonathan Latumahina Selamatkan David Ozora, Sang Anak Dituding Picu Perkelahian
“Masalah pasti ada. Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” ujar Rahmat Bagja saat dihubungi media, Selasa, 13 Juni 2023.
Meskipun sulit, dia menjelaskan bahwa dana kampanye masih bisa diawasi dengan cara lain, yaitu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
BACA JUGA:14 Nakes Dievakusi ke Sorong Papua Akibat Ancaman KKB
“Tapi kan tetap ada LADK dan LPPDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Melalui LADK dan LPPDK, kata Rahmat Bagja, pihaknya akan membandingkan dana kampanye peserta pemilu saat di awal masa kampanye dan akhir masa kampanye.
BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Rafael Alun Bakal Selamatkan Shane Lukas dan AG dari Kasus Menjeratnya
“Tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti,” kata Rahmat Bagja.
“LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Viral Cara Putri Ariani Balas Komentar Instagram Pakai Fitur Talkback, Apa Itu?
Sebagaimana diketahui, dalam RPKPU, KPU RI telah menghapus aturan soal LPSDK, yaitu aturan yang mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye nya selama masa kampanye berlangsung.
Komisioner KPU RI Bidang Teknis Penyelenggaan Pemilu, Idham Holik menjelaskan alasan LPSDK dihapus karena masa kampanye di Pemilu 2024 dinilai sangat singkat, yakni hanya 75 hari.
Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi2025-06-07 08:56
Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Minum Air Rebusan Jagung2025-06-07 08:54
Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 20262025-06-07 08:46
Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf2025-06-07 08:35
Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?2025-06-07 07:46
OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global2025-06-07 07:43
Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir2025-06-07 07:28
OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!2025-06-07 07:17
PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke2025-06-07 06:52
Kasus Editor Metro TV, Saksi: 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari2025-06-07 06:47
Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?2025-06-07 08:41
Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan2025-06-07 08:25
Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa2025-06-07 08:18
SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext2025-06-07 07:50
Kota 'Hidden Gem' Portugal Jadi Destinasi Anyar Eropa Layak Kunjung2025-06-07 07:33
7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali2025-06-07 07:08
Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!2025-06-07 06:58
7 Kebiasaan yang Bikin Diet Gagal, Salah Satunya Belanja Pakai QRIS2025-06-07 06:50
Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo2025-06-07 06:24
Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei2025-06-07 06:21