您的当前位置:首页 > 热点 > Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 正文
时间:2025-05-23 06:44:09 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirny quickq ios版下载
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirnya mencapai titik akhir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman suami Sandra Dewi ini dengan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto ini juga menetapkan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
BACA JUGA:Pesisir Jawa Terancam Tenggelam! Perlu Giant Sea Wall atau Giant Mangrove Wall?
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat
Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, hingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.
Selain denda Rp 1 miliar, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, jauh lebih besar dari putusan awal yang hanya Rp 210 miliar.
Jika gagal membayar, ia harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
BACA JUGA:Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!
英国艺术设计专业留学介绍2025-05-23 06:32
Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?2025-05-23 05:46
Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC2025-05-23 05:21
Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural2025-05-23 05:07
VIDEO: Semarak Parade Imlek Meriahkan Chinatown New York2025-05-23 04:57
Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi2025-05-23 04:56
Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...2025-05-23 04:38
Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 20292025-05-23 04:33
高考成绩申请留学有哪些要求?2025-05-23 04:29
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta2025-05-23 03:59
高考后出国留学好不好?2025-05-23 06:40
Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia2025-05-23 06:07
Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur2025-05-23 05:49
Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih2025-05-23 05:12
Biar Tidak Disingkirkan dari Tesla, Elon Musk Mau Perbesar Kepemilikan Saham Jadi 25 Persen2025-05-23 05:10
Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ2025-05-23 04:53
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi2025-05-23 04:38
Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari2025-05-23 04:14
Pemagaran Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi Bikin Omset Nelayan Menurun2025-05-23 04:11
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-23 04:10