您的当前位置:首页 > 综合 > Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara 正文
时间:2025-06-13 21:54:14 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan ki quickq苹果版下载vqn
JAKARTA,quickq苹果版下载vqn DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan kini telah bebas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan kasus pria nama aslinya Akbar tersebut sudah diselesaikan dengan restorative justice.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," katanya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Sejumlah Komandan TNI di Papua Dimutasi, Ada Apa?
Diungkapkannya, pelapor telah mencabut laporannya. Dimana, pelapor merupakan teman Ajudan Pribadi.
Disebutkannya, Akbar akan bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor. Alhasil, kasus pun dihentikan.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terangnya.
Diketahui, Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan membenarkannya pemilik akun intagram @ajudan_pribadi diamankan.
BACA JUGA:Cak Imin Sambangi SBY dan AHY, Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Disebutkannya, Akbar diamankan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Dijelaskan, pemilik Instagram dengan 1 juta followers itu diamankan di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Kami amankan di Makasar," ucapnya.
Namun, hingga kini pihaknya belum menjelaskan banyak. Lantaran Akbar masih diperiksa intensif.
BACA JUGA:Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan
Dirinya hanya menuturkan kalau Ajudan Pribadi ditangkap atas laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya, red) penipuan dan penggelapan, (Pasal, red) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugain lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.
PSBB Transisi, Ganjil2025-06-13 21:39
Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang2025-06-13 21:33
2 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur, Ternyata dari Satuan Ini2025-06-13 21:01
Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan2025-06-13 20:58
BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora2025-06-13 20:08
Bisa Picu Masalah, 7 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Minum Air Kelapa2025-06-13 20:03
Manfaat Tangerine, Buah Imlek Manis yang Bisa Bikin Glowing2025-06-13 19:58
Gegara Terlantar dan Tidak Dikasih Makan, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Menag Rp 1,1 Miliar2025-06-13 19:44
Kredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika Global2025-06-13 19:32
Waduh, Hampir Setengah Bus Pariwisata Langgar Aturan Keselamatan!2025-06-13 19:17
Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen2025-06-13 21:53
30 Ucapan HUT RI ke2025-06-13 21:46
Pendaftaran Capres2025-06-13 21:38
Anak Usaha ERAL Teken Perjanjian dengan Perusahaan Singapura, Soal Apa?2025-06-13 21:12
Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim2025-06-13 21:09
Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR, Istri dan Wapres Turut Mendampingi2025-06-13 20:24
Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan2025-06-13 20:21
Mobil Hybrid Diusulkan Bebas Gage, Bambang Soesatyo Dorong Gubernur Bertindak2025-06-13 20:10
Ada Demo Tolak Kecurangan Pilpres, Arus Lalin di Depan Gedung DPR Macet Total2025-06-13 19:51
Mobil Listrik Sepanjang Januari2025-06-13 19:34