时间:2025-06-13 16:15:28 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada d quickq.io安卓版下载
Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas (ratas)bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian serta pemerintah daerah.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pencabutan dilakukan karena sebagian besar wilayah konsesi perusahaan tersebut berada di dalam area Geopark yang telah diakui oleh UNESCO sebagai situs warisan dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan aspek lingkungan, kondisi teknis, serta masukan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis, setelah kami melihat, ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan ini tidak semata-mata dipicu oleh tekanan lingkungan, melainkan merupakan bagian dari kebijakan penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Jadi ini bukan atas dasar si A, si B, si C," tegas Bahlil.
Baca Juga: Bukan Jokowi? Ini Profil Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Diduga Angkut Nikel Raja Ampat
Adapun IUP yang dicabut merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada rentang waktu 2004 hingga 2006, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba yang berlaku saat itu. Berdasarkan data, PT Kawei Sejahtera Mining memiliki konsesi seluas 5.192 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa seluas 2.193 hektare, PT Anugerah Surya Pratama seluas 1.173 hektare, dan PT Nurham seluas 3.000 hektare.
Sementara itu, PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak termasuk dalam pencabutan karena wilayah operasinya tidak berada di dalam kawasan Geopark. Perusahaan ini memegang kontrak karya yang telah berlangsung sejak 1972 dan mulai berproduksi pada 2018.
Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 20212025-06-13 15:48
Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat2025-06-13 15:44
Kapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati Polisi2025-06-13 15:35
Kripto Makin Merakyat, Indonesia No.2 Dunia dalam Pertumbuhan Penggunaan Aplikasi2025-06-13 15:24
PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain2025-06-13 15:16
Pulau Paling 'Kesepian' di Dunia, Menyeramkan untuk Dikunjungi2025-06-13 15:07
Daftar Barang Teraneh Penumpang yang Disita Bandara: Ada Bola Meriam2025-06-13 14:59
Indonesia Leading Women Awards 15 Mei, Apresiasi Perempuan Inspiratif2025-06-13 14:33
Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat2025-06-13 14:27
Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Kini Dipimpin Paus Leo XIV2025-06-13 13:52
Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek2025-06-13 16:14
Polri Ungkap 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi dan Akui Kesalahannya2025-06-13 15:50
Kasus Covid2025-06-13 15:35
4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya2025-06-13 15:34
Ketum Projo Enggan Tanggapi Sikap Politik PDIP: Terserah Saja2025-06-13 15:18
Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai2025-06-13 15:00
Polri Ungkap 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi dan Akui Kesalahannya2025-06-13 14:23
Ramai Turis Takut ke Jepang Gara2025-06-13 13:59
Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 1712025-06-13 13:58
Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai2025-06-13 13:29