Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
时间:2025-05-24 10:43:06 出处:时尚阅读(143)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta majelis hakim memvonis musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani selama 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya membacakan tanggapan jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Jaksa, lanjut Sarwoto, Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Dimana cuitan Dhani salah satunya "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP" di akun @AHMADDHANIPRAST adalah ujaran kebencian.
Ancaman hukuman pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," tegas Sarwoto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan hukum murni. Cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat pribadi yang dipublikasikan.
上一篇: Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 2024
下一篇: Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
猜你喜欢
- Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
- 艺术生出国留学的申请条件都需要什么?
- 哥伦比亚大学研究生申请条件及专业介绍
- Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif
- Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?
- 哥伦比亚大学研究生申请条件及专业介绍
- Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- Sempit dan Penuh Pengunjung, Lokasi Lukisan Mona Lisa Akan Dipindah
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar