您的当前位置:首页 > 休闲 > KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN 正文
时间:2025-05-22 11:34:39 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Z quickq下载苹果
Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto, menilai beredarnya surat yang mirip logo Kemenko Polhukam dan ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan kemasyarakatan, Kemensetneg. Surat ini ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mensesneg, Ketua Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Inspektur Kemenko Polhukam dan Direktur Utama. PT. Karya Cipta Nusantara.
Lampiran yang tertulis dalam surat tersebut adalah Permohonan Perlindungan dan kepastian Hukum proyek Non APBN/APBD di bidang kepelabuhan. Surat tersebut bernomor B. 2238/HK.00.01/10/2019 dan ditandatangani atas nama Deputi Bidkor Hukum dan HAM Dr. Fadil Zumhana. Dan ada enam poin yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2019 silam itu.
Menurut dia, beredarnya surat yang diduga berasal dari Kemenkopolhukam dan beredar di kalangan public tersebut, mengindikasikan ada peran Direktur PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba dalam menghalangi investasi pembangunan pelabuhan marunda.
Baca Juga: Pengamat: KPK Jangan Diam Soal Adanya Dugaan Korupsi di PT KBN
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Tak Mau Menyerah Begitu Saja
Ia kemudian meinta KPK segera memanggil Sattar Taba. Sebab, disebutkan, dugaan korupsi di PT. KBN sudah dilaporkan oleh KBNU Jakarta Utara kepada KPK.
"Saat ini rakyat sangat kecewa dengan KPK, ada dugaan korupsi di depan mata tapi para komisioner KPK pura-pura tidak tahu dan seperti ketakutan dengan KBN," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).
Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, jika benar surat tersebut berasal dari Kemenko Polhukam ada beberapa hal yang substansial.
Pertama, surat tersebut mengindikasikan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 2226 K/PDT/2019 yang membatalkan seluruh putusan tingkat pertama dan banding, sehingga dengan demikian perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana disebutkan dalam surat yang mirip logo Kemenko Polhukam tersebut.
Kedua, yang menarik adalah perihal surat tentang permintaan perlindungan hukum oleh pihak PT. KCN, berarti menunjukkan ada ketakutan dari pihak PT. KCN.
“Pertanyaannya, mengapa PT. KCN merasa perlu meminta perlindungan hukum. Jangan-jangan ada tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu. Atau PT. KCN hanya ingin ada kepastian hukum. Jika sudah ada putusan hukum yang final dan mengikat mengapa harus ketakutan jika tidak ada tekanan," katanya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan, jika benar sudah ada putusan MA yang memenangkan PT. KCN dan menolak gugatan tingkat kasasi PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan membatalkan seluruh hasil putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua, maka semestinya menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus korupsi Direktur Utama PT. KBN HM. Sattar Taba.
“Karena kasusnya dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke KPK dan telah menjadi sorotan publik hingga saat ini,” tandas dia.
Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi2025-05-22 11:24
Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers2025-05-22 11:02
Polda Jateng Bongkar Penipuan Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar2025-05-22 10:46
Bawaslu Pastikan Disabilitas yang Punya Hak Pilih Jadi Prioritas di TPS2025-05-22 10:08
Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini2025-05-22 10:05
Ribuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga2025-05-22 09:58
Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!2025-05-22 09:54
Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda2025-05-22 09:39
Maxsine x HK2025-05-22 09:36
Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)2025-05-22 09:12
5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat saat Puasa2025-05-22 11:17
Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI2025-05-22 10:46
Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini2025-05-22 10:30
FOTO: Kontes Menara Manusia Terbesar di Spanyol Pukau Ribuan Penonton2025-05-22 10:28
Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan2025-05-22 09:52
Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda2025-05-22 09:22
Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...2025-05-22 09:19
Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok2025-05-22 09:19
China Ketar2025-05-22 09:14
Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini2025-05-22 09:05