Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
Pakar Hukum Pidana Otto Hasibuan menilai masyarakat perlu mengawal kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terutama karena proses hukum yang menurutnya sangat cepat.
"Kalau di dalam proses acaranya, mulai penyidikan yang cepat hingga P21 yang super cepat, ini mungkin karena situasi yang kurang kondusif dalam masyarakat. Artinya, sebagai warga negara bisa memakluminya, tetapi pertimbangan hukum mesti dikedepankan," kata Otto di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Otto mengatakan meski tidak ada yang salah dalam prosedural, percepatan proses hukum kasus seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.
Menurut dia, berdasarkan kaidah hukum normal, percepatan penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh polisi dan jaksa dengan membawa ke pengadilan belum pernah terjadi walaupun tidak ada yang dilanggar.
Oleh karena itu, Otto mengatakan yang paling utama dari kasus Ahok ini adalah memastikan proses persidangan berjalan tanpa intervensi, demikian juga saat majelis hakim membacakan putusan. Putusan tersebut harus dijaga agar mencerminkan rasa keadilan.
Pengacara yang juga membela terdakwa Jessica Kumala Wongso ini juga berharap agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya agar proses pengadilan tidak salah dalam mengadili perkara.
"Putusan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Putusan hakim harus seadil-adilnya mencerminkan wakil Tuhan di bumi," kata dia.
Otto menambahkan tudingan penistaan ini tidak hanya bisa dinilai dari kata per kata, melainkan dilihat secara utuh sesuai konteks.
Sementara itu, terkait dengan bantuan pendampingan 1.000 pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendampingi Ahok, ia mengatakan tim advokasi ini tidak khusus disiapkan untuk menangani kasus tersebut, tetapi untuk melakukan pendampingan hukum agar para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada tidak menjadi korban kriminalisasi.
"Kami yang tergabung dalam asosiasi ini siap melakukan pendampingan hukum, namun tidak khusus membela kasus Ahok, melainkan siapapun jangan sampai dikriminalisasi dalam kasus-kasus tertentu hanya karena untuk menjegal seseorang menjadi kepala daerah," ujar Otto. (Ant)
本文地址:http://www.quickq-bi.com/html/05c299953.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。