Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji Undang-Undang BUMN baru yang menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya
BACA JUGA:UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
Harli menilai direksi hingga komisaris BUMN masih bisa ditindak selama ada fraud atau tindakan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
"Menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Oleh karena itu, ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting dalam pengusutan sebuah kasus.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Ditersangkakan Kejagung, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers!
“Fungsi penyelidikan dan penyidikan itu yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN itu, katakanlah masih ada unsur-unsur itu, unsur fraud-nya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi di BUMN. Dan saya kira itu masih menjadi pintu masuk dari aparat penegak hukum untuk melakukan yang lebih lanjut,” jelas Harli.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 1/2025 tentang BUMN yang disahkan pada Februari 2025 lalu menyebut anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Setelah Bolak-balik, Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(责任编辑:知识)
Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
KASAD: 2 Oknum TNI AD yang Tembak 3 Polisi di Lampung akan Dipecat!
- Syarat Nilai Rapor KJP Plus 2025 Apa Kabar? Segini Saldo Dana yang Cair ke Rekening
- Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
- Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
- Hadiah Persahabatan, Presiden Erdogan Berikan Mobil Listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo
- Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
- Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
- Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
-
Potret Rapor Pendidikan: Angka Numerasi dan Literasi Sekolah di Indonesia Timur Masih Rendah
JAKARTA, DISWAY.ID -Evaluasi Rapor Pendidikan untuk setiap daerah khususnya di Indonesia Timur masih ...[详细]
-
Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
JAKARTA, DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indones ...[详细]
-
Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
JAKARTA, DISWAY.ID- Bareskrim Polri telah memeriksa 39 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah ...[详细]
-
Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar kasus pembacokan terhadap jaksa di Deli ...[详细]
-
Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA
JAKARTA, DISWAY.ID--Persiapan teknis Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 dipastikan sudah mencapai ...[详细]
-
Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
Warta Ekonomi, Depok - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari, mengatakan sudah dua bulan pi ...[详细]
-
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 masih dibuka hingga hari ini, Mi ...[详细]
-
5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
Daftar Isi Buah peninggi badan anak ...[详细]
-
Gelar RUPS RKAP Tahun 2025, Target Produksi GKP SGN Sebesar 1,012 Juta Ton
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemegang saham PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) anak perusahaan BUMN Perkebunan P ...[详细]
-
CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam rangka Peringatan Hari Disabilitas Internasional, CT ARSA Foundation ...[详细]
Presiden Erdogan Tegaskan Pemerintah Turki Komitmen Ikut Bangun IKN
MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka
- Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
- Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
- Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
- Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Jasa Marga Dibuka 10 Maret 2025, Cek Syarat dan Rutenya
- Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
- Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT