Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
时间:2025-05-25 06:30:44 出处:综合阅读(143)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
上一篇: Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
下一篇: Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
猜你喜欢
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- Transjabodetabek Blok M
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah