您的当前位置:首页 > 休闲 > MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD! 正文
时间:2025-06-13 14:55:16 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai quickq最新下载ios
JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poinnya2025-06-13 14:54
Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta2025-06-13 14:17
Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta2025-06-13 14:15
Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS2025-06-13 14:12
Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota2025-06-13 14:02
Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta2025-06-13 13:57
Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi2025-06-13 12:59
Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Jakarta Utara, Tangkap 4 Orang Pelaku2025-06-13 12:58
Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar2025-06-13 12:45
Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!2025-06-13 12:37
Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat2025-06-13 14:50
Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-06-13 14:18
Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes2025-06-13 14:12
Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung2025-06-13 14:11
Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada2025-06-13 13:07
2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!2025-06-13 12:50
2025美国游戏设计学校排名2025-06-13 12:44
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas2025-06-13 12:42
Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi2025-06-13 12:26
Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United2025-06-13 12:22