您的当前位置:首页 > 娱乐 > 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian 正文
时间:2025-06-07 07:02:36 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pes quickq中文名叫什么
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA:Otobahn Rempang
BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.
Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya.
Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.
BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina
Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?2025-06-07 06:58
Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran2025-06-07 06:32
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem2025-06-07 06:10
Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter2025-06-07 05:57
Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?2025-06-07 05:48
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok2025-06-07 05:46
Persija Jakarta Geser Jam Latihan Selama Bulan Ramadan2025-06-07 05:43
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok2025-06-07 05:39
Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan2025-06-07 05:00
Gubernur Khofifah Terapkan TalentDNA Berbasis AI ESQ, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara2025-06-07 04:57
NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam2025-06-07 06:57
Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut2025-06-07 06:56
PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara2025-06-07 06:28
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD2025-06-07 06:15
FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara2025-06-07 05:26
Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?2025-06-07 05:22
Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap2025-06-07 05:14
Awas Serangan Jantung Saat Olahraga Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya2025-06-07 04:36
Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik2025-06-07 04:21
Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode2025-06-07 04:20