会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel!

Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

时间:2025-06-15 03:11:36 来源:quickq官网充值入口 作者:娱乐 阅读:997次

JAKARTA,quickq快客加速器 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung menahan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

BACA JUGA:X Usir Burung Biru di Twitter

Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

Selanjutnya yaitu tersangka kedua adalah EVT yaitu Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM. 

Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

Ketut menjelaskan, menurut hasil penyidikan, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," paparnya.

Lebih lanjut, Ketut menyebut, berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Adapun kedua tersangka malam ini akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Waduh, Menkes Budi Gunadi Sadikin Endorse Obat Penurun Berat Badan? Ini Faktanya!

Ketut menjelaskan, pada esok harinya, yaitu Selasa, 25 Juli 2023, kedua tahanan itu akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Menurut Ketut, dengan penetapan 2 orang tersangka ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
  • 9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
  • Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
  • Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini
  • KPU Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Capres
  • Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
  • Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
  • Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
推荐内容
  • Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
  • Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker
  • 9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
  • CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
  • Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
  • Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung