Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
时间:2025-05-24 10:32:19 出处:百科阅读(143)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq官方版下载 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
上一篇: 5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
下一篇: Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
猜你喜欢
- Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
- Akamai Firewall for AI, Perlindungan Canggih untuk Amankan Aplikasi
- Ada Gibran hingga Ridwan Kamil, Ini 9 Cagub DKI Hasil Survei Sepekan PSI
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Kebon Pala Banjir hingga 1,5 Meter
- Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia
- Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar
- Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio
- Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia
- Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy