您的当前位置:首页 > 综合 > Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat 正文
时间:2025-06-13 14:32:44 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa atas Kecelakaan D 下载quickq免费版
JAKARTA,下载quickq免费版 DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa atas Kecelakaan Dump Truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) di Purworejo.
Kecelakaan itu diketahui turut merusak sebuah rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu 7 Mei 2025 pagi.
BACA JUGA:Truk Tabrak Angkot Sebabkan Kecelakaan Maut di Purworejo, 11 Orang Tewas
BACA JUGA:Innalillahi! 11 Korban Tewas Kecelakaan Truk Pasir vs Angkot di Purworejo Ternyata Rombongan Ibu-Ibu Pengajian
Berdasarkan data, terdapat 11 korban meninggal dunia dan sebanyak enam orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.
"Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru," kata Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya.
Adapun kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menabrak sebuah angkot berpenumpang rombongan takziah.
Setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
Menurutnya, hasil pengecekan pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki Kementerian Perhubungan.
"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ungkapmya.
BACA JUGA:Usut Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korlantas Kirim Tim Khusus
BACA JUGA:Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang di Padang Panjang
Menhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL).
"Bila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," ujar Menhub.
Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok2025-06-13 14:12
Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?2025-06-13 14:09
Tak Hadirnya Megawati di Pelantikan Prabowo2025-06-13 13:50
Sebanyak 35 Pesawat Disiagakan untuk Kawal Penerbangan Haji 20252025-06-13 13:30
KPK Desak Polri Temukan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan2025-06-13 13:27
FOTO: Mengintip Dapur Konsumsi Atlet PON 2024 di Aceh2025-06-13 13:05
Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?2025-06-13 12:28
IHSG Siang Ini Terapresiasi 0,47% ke 7.077, Saham Emiten Tambang ANTM Jadi Buruan Investor2025-06-13 12:23
Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 20242025-06-13 12:04
Rayakan Hari Batik Nasional, Kenalkan Kebudayaan Indonesia lewat Kemasan Baru Oreo2025-06-13 11:51
Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!2025-06-13 14:09
5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Asam Urat, Apa Saja?2025-06-13 14:06
Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Music Awards 2024, Diramaikan Musisi Top Tanah Air2025-06-13 13:48
Kalau Mobil Kita Pasrah Aja, Sudah Kerendem Sampai Kap Mesin2025-06-13 13:29
Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby2025-06-13 13:07
Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!2025-06-13 13:05
Ada Tikus Lompat di Makanan Penumpang, Pesawat Pilih Mendarat Darurat2025-06-13 12:59
Resep Hidup Bahagia Orang Finlandia, Selalu Positive Thinking2025-06-13 12:40
Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar2025-06-13 12:16
Sowan ke Solo, Ridwan Kamil Dapat 90 Persen Nasihat dari Jokowi untuk Memimpin Jakarta2025-06-13 11:57