Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!
JAKARTA,quickq官网加速器苹果 DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lengkap dengan panduan mengajukannya.
Masa sanggah biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi CPNS 2024 dan dapat dilakukan sebanyak dua kali untuk jenis seleksi yang berbeda.
Masa sanggah sendiri adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai usai BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri akan diinformasikan pada tanggal 14-19 September 2024.
Dari hasil yang diumumkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.
Lantas bagaimana aturan peserta yang belum lolos seleksi untuk melakukan masa sanggah CPNS 2024? Simak informasinya berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
- Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
Panduan Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:
- Buka website SSCASN kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
- 1
- 2
- »
下一篇:Cara Mencairkan PIP Kemdikbud 2024 untuk Dapakan Bantuan Tunai Siswa SD Hingga SMK
相关文章:
- Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid
- Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- 'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1
- Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Lengkap Linknya
- Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Usai Dilantik, MPR RI Harap Prabowo
- Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
相关推荐:
- Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini
- Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- Kapolri Beri Sinyal Positif, Kombes Ahrie Sonta Bakal Jadi Ajudan Presiden Prabowo
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- Eks Pimpinan Datangi KPK, Minta Segera Bereskan Perkara yang Seret Keluarga Jokowi
- Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
- Gerindra Bantah Jokowi Turun Gunung Gegara Elektabilitas RK
- Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu
- Inilah Anggota DPR Usia Termuda hingga Tertua yang Dilantik, Baru Berusia 23 Tahun!
- Telkom Perkuat Praktik Keberlanjutan, Skor ESG Meningkat Signifikan hingga Raih Predikat Sangat Baik
- Papa Novanto Prihatin Kader Golkar Kena OTT
- Investor Harap Waspada! BEI Pelototi Pergerakan Saham ASBI, KRAS dan JAWA
- Puluhan Pengacara Siap Dampingi Firman Wijaya Hadapi SBY
- KPK Cari Tersangka Baru dalam Kasus e
- Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!