时间:2025-05-22 20:08:59 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan ba quickq下载地址百度知道
JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah status direksi dan komisaris BUMN yang kini bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:DPR Dukung Instruksi Prabowo untuk Evaluasi Total BUMN: Liga Korupsi Harus Dihentikan
BACA JUGA:Marcella Santoso hingga Ary Bakri 'Jakarta Keren' Jadi Tersangka TPPU Suap Hakim Kasus CPO
Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat akan ruang gerak aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, khususnya Kejaksaan Agung, yanh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami implikasi hukum dari undang-undang baru tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa selama masih terdapat indikasi kejahatan seperti korupsi atau penipuan yang melibatkan dana negara, maka Kejaksaan tetap memiliki ruang untuk bertindak.
"Kedua, harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi penyelidikan tetap berjalan untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam suatu kasus di BUMN.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung: Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji
"Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu. Unsur fraudnya," terangnya.
Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor2025-05-22 19:37
Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!2025-05-22 19:37
日本陶艺留学,你可以考虑这几所学校!2025-05-22 19:19
世界前十艺术大学排名是怎样的?2025-05-22 19:16
BEI Dekati Raksasa Bisnis, Siap Otak2025-05-22 18:46
丹麦设计学院留学要求详解2025-05-22 18:29
出国学动画,我们该去哪个国家呢?2025-05-22 18:18
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid2025-05-22 18:07
Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil2025-05-22 17:49
是什么,让北极熊瘦成了狗?2025-05-22 17:29
Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid2025-05-22 20:05
Sosok Wanita Berinisial J Pemicu Penganiayaan Mahasiswa Medan oleh Anak Penjabat Polda Sumut2025-05-22 20:00
BI Rate Dipangkas Jadi 5,5%, Ekonom: Langkah Taktis dan Pro Pertumbuhan2025-05-22 19:55
世界前十艺术大学排名是怎样的?2025-05-22 19:54
Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel2025-05-22 19:46
Turis di Thailand Ditangkap Gegara Kasih Bintang 1 ke Restoran2025-05-22 19:38
全球动画专业大学排名,哪些院校值得选择?2025-05-22 19:12
日本设计学院留学入学条件及费用情况2025-05-22 19:10
7 Materi dan Kisi2025-05-22 18:50
国外艺术名校好申请吗?这些要求你需要了解2025-05-22 17:47