Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
JAKARTA,quickq免费时长 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS ke Polda Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:Irjen Pol Karyoto: Misal Polres X Tak Serius Menangani Bos Pengedar Narkoba, Lapor Kami!
Laporan tersebut teregister dengan LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Minions Bubar! Kevin Sanjaya Dapat Pasangan Baru, Herry IP Buka Suara
Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Menemukan fakta itu, Djuhandhani menjelaskan, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.
BACA JUGA:Gundogan Datang, Gavi Mulai 'Gerah'?
Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi dan berencana melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli bayi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan 2 orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 Minggu (bayi A) dan 1 bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.
BACA JUGA:Pertegas Prosedur Standar Operasional, Blibli Punya Dua Gudang Bersertifikasi Halal Loh
Dari proses penyidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.
Tersangka DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Dirkrimum Ungkap Detik
- ·FOTO: Kemegahan Instalasi di Milan Design Week
- ·Pengejaran Bandar Narkoba Fredy Pratama, Polri: Ibarat Cari Barang Hilang
- ·Merasa Tak Nyaman saat Menginap di Rumah Mertua, Apa Alasannya?
- ·Alex Tirta Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
- ·Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?
- ·Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- ·Anies Janjikan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres 2024: Wakanda No More, Indonesia Forever
- ·Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.929.000 per Gram pada Hari Raya Idul Adha
- ·Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- ·Merasa Tak Nyaman saat Menginap di Rumah Mertua, Apa Alasannya?
- ·5 Minuman Sebelum Tidur yang Bantu Turunkan Berat Badan
- ·Yayasan BUMN Resmikan Rumah Dampak DITIRO, Luncurkan Program Pikiran Terbaik Negeri 2025
- ·Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hari Ini
- ·Berkas Ditemukan di TKP Jasad Cinere, Berisi Curhatan Keluarga
- ·Selalu Tepat Waktu, Shinkansen di Jepang Datang Terlambat Gegara Ular
- ·NYALANG: Di Ujung Cahaya Mata
- ·Soroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat Lemah
- ·NYALANG: Di Ujung Cahaya Mata