会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang!

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

时间:2025-06-15 09:04:53 来源:quickq官网充值入口 作者:知识 阅读:167次

JAKARTA,quickq免费版 DISWAY.ID--Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jepang. kasus tersebut melibatkan salah satu politeknik di Sumatera Barat.

"Selama satu tahun, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

Djuhandhani mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani. 

Jenderal bintang satu itu menjelaskan kasus TPPO tersebut bermula ketika para korban mendaftarkan diri untuk mengikuti program magang pada 2019. 

Para korban yang telah mendapatkan persetujuan dari EH selaku Direktur di Politeknik tersebut kemudian diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama 1 tahun dan diperpanjang dengan visa kerja selama 6 bulan.

BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis

Bukanya diarahkan untuk belajar sambil bekerja, Djuhandhani mengatakan para korban malah dipaksa bekerja selama selama 14 jam atau sejak pukul 8 pagi hingga pukul 10 malam. Para korban juga diharuskan bekerja selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur.

Bahkan, hanya diberikan waktu 10-15 menit untuk istirahat.

"Di mana dalam aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 yang isinya untuk pembelajaran 1 SKS seharusnya 170 menit per minggu dalam satu semester," jelas dia.

Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan dari upah yang diterima sebesar 50.000 yen setara Rp5 juta.

BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
  • Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan
  • Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
  • Cerminkan Nilai
  • Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
  • Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi
  • Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Perkuat Ragam Bisnis UMKM
  • UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG
推荐内容
  • Jusuf Kalla Beberkan Kriteria Cawapres Anies Baswedan, Singgung Orang Timur
  • Industri Multifinance Seret, OJK Siapkan Strategi Antisipatif
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan
  • SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo
  • Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'
  • Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok