您的当前位置:首页 > 娱乐 > Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya 正文
时间:2025-06-13 22:16:21 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama quickq加速器官网版
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama penting dalam jajaran komisaris Perseroan. Mulai 10 Juni 2025, posisi Komisaris Utama dan beberapa komisaris lainnya resmi kosong seiring berakhirnya masa bakti mereka sesuai ketentuan hukum.
Pengurus yang masa jabatannya telah usai meliputi Irwandy Arif (Komisaris Utama), Carlo B. Tewu (Komisaris), E. Piterdono HZ (Komisaris), serta Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen). Mereka semua diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019 yang digelar pada 10 Juni 2020.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, masa jabatan Bapak Irwandy Arif (Komisaris Utama), Bapak Carlo B. Tewu (Komisaris), Bapak E. Piterdono HZ (Komisaris), dan Bapak Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen) yang kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bersama Aparat, PTBA Tangkap Penambang Ilegal di Wilayah Kerja
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Batu Bara Bukit Asam (PTBA) Terhambat, Begini Penyebabnya
Mengenai pengganti para petinggi tersebut, manajemen menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam RUPST untuk tahun buku 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025. Perseroan pun akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Niko juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak mempengaruhi kelangsungan bisnis PTBA. “Tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan2025-06-13 22:11
Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust2025-06-13 22:04
Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat2025-06-13 21:36
Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?2025-06-13 21:21
Foto Rekayasa AI Tambang di Raja Ampat Bikin Heboh, Ini Kata Komdigi2025-06-13 20:29
Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE2025-06-13 20:07
Alasan Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI: Komunikasinya Bagus ke Siapapun2025-06-13 19:48
Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB2025-06-13 19:47
Jaksa Agung Tak Mau Buru2025-06-13 19:37
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya2025-06-13 19:34
Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code2025-06-13 22:00
Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan2025-06-13 21:40
Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah2025-06-13 21:34
BPBD DKI: Banjir Jakarta di 68 RT Sudah Surut Senin Petang2025-06-13 21:28
Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 20242025-06-13 21:10
Turis Ditangkap Gara2025-06-13 21:05
Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik2025-06-13 20:48
Polda Metro: Empat Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras Kamis Sore2025-06-13 20:35
4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif2025-06-13 20:01
KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka2025-06-13 19:57