您的当前位置:首页 > 热点 > Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020 正文
时间:2025-06-07 05:35:58 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastik quickq登录不了
JAKARTA,quickq登录不了 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen untuk tahun 2020-2024 tidak bisa dibayarkan.
Hal ini disampaikan Mendiktisaintek melalui Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang pada edaran yang dikeluarkan pihaknya, 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Pakar Unair Angkat Bicara soal Polemik Tukin Dosen yang Belum Dibayar
BACA JUGA:ADAKSI: Jika Tukin Dibayar, Dosen Sejahtera, Kualitas Akademik Lebih Profesional
"Tukin dosen ASN (berdasarkan RPerpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," demikian bunyi surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi oleh Disway, surat tersebut khusus ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri untuk mendeskripsikan duduk perkara tentang polemik tukin yang telah berlangsung sejak 2020 silam
"Surat kepada pimpinan PTN itu mendeskripsikan duduk perkara tentang tukin ini dalam perspektif historis dan kepatuhan," kata Togar dihubungi Disway, 29 Januari 2025.
BACA JUGA:ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
BACA JUGA:Disetujui Kemenkeu, Hitung-hitungan Tukin Dosen dengan Anggaran Rp 2,5 Triliun
Hal ini bermula dari tidak diajukannya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN.
Padahal seharusnya, rancangan peraturan presiden diajukan agar kebutuhan anggaran bisa dialokasikan.
"Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian TukinASN di lingkungan Kementeriannya," tambahnya.
BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Soroti Keterlambatan Pencairan Tukin Dosen ASN
30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli2025-06-07 05:17
Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun2025-06-07 05:17
YULE Bagi Dividen Rp12,69 Miliar, Pembayaran Dijadwalkan Juni2025-06-07 05:01
Apa Itu Bulan Suro dalam Islam?2025-06-07 04:43
Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif2025-06-07 04:20
Kao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao Asia2025-06-07 04:13
Hari Ketiga Lebaran 2024, Pengunjung Ragunan Tembus 112 Orang2025-06-07 04:11
Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga2025-06-07 04:08
Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?2025-06-07 03:45
Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?2025-06-07 03:14
PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!2025-06-07 05:32
Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga2025-06-07 05:13
Ngegas Goda Trump, Vietnam Gencarkan Diplomasi Dagang ke Amerika Serikat2025-06-07 05:08
Detail Pernikahan Crazy Rich Anant Ambani, Dihelat di Gedung 27 Lantai2025-06-07 04:24
Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi2025-06-07 04:18
NYALANG: Air Mata Berbalut Doa2025-06-07 03:41
Mobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 km2025-06-07 03:26
Perempuan Berperan Strategis dalam Pengembangan Ekonomi Digital dan Industri Kreatif2025-06-07 03:09
Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak2025-06-07 03:07
Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus2025-06-07 02:59