Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan

知识 2025-05-28 22:20:44 93827
Warta Ekonomi,quickq苹果版是什么 Jakarta -

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.

Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan

Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan

"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan

Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.

Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan

Terlebih lagi, berdasarkan laporan TempoBahlil juga diduga meminta fee sebesar dari Rp5 miliar hingga Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan lagi perizinannya.

"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya kpk mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.

Lebih jauh, Fadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.

"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," terangnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut.

"DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," imbuh Fadjar.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU.

Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Padahal sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk pansus untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saya malah sarankan kalai ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tutur Sugeng seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/3).

本文地址:http://www.quickq-bi.com/html/62a299896.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Turis Thailand Ramai

Rudiantara Lestarikan Tradisi 'Nanggok' Saat Lebaran

Jadi Penerbangan Terlama Dunia, Penumpang Lihat 2 Kali Matahari Terbit

Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025

Lawan Trump, China Dilaporkan Tarik Dana Investasi di Firma Ekuitas AS

Resistensi Antibiotik, 700 Ribu Orang di Dunia Meninggal Tiap Tahun

Anggaran Dipangkas, Kinerja Tetap Gaspol! Wamensesneg: Tak Ganggu Pelayanan Publik

Padahal Penting, Tapi Cuma 32 Persen Anak RI yang Sarapan Seimbang

友情链接