Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

焦点 2025-05-28 22:21:18 16619
Warta Ekonomi,quickqios版本 Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa semangat dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi adalah untuk menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.

Oleh sebab itu, sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang. 

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

“Niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau feeagar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” kata Radian dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/7/2024). 

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

Lebih jauh, Radian menilai sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi, karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif. 

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat indonesia dan kepentingan nasional,” ujar dia. 

Baca Juga: BSI Bidik Tambang Bawah Tanah, Ogah Gagal Produksi Emas Lagi

Secara hukum, Radian menjelaskan bahwa satgas dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menjunjung prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan, karena melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak benar jika ada pihak yang mengalamatkan segala keputusan satgas mencerminkan kepentingan atau untuk keuntungan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia semata. 

“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” sambung dia. 

Setidaknya, sampai saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.

本文地址:http://www.quickq-bi.com/html/67b299891.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

FOTO: Bak Drakula, Bocah Spanyol Idap Penyakit Tak Bisa Kena Sinar UV

Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini

Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025

Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah

Ini Cara Mudah Naik Kapal ke Banda Neira

Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal

Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah

Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut

友情链接