Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
JAKARTA,quickq测试版 DISWAY.ID--Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks terkait sistem pemilu yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
“Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Polri juga bakal memanggil Denny Indrayana.
BACA JUGA:Cegah Polarisasi hingga Hoax di Pemilu 2024, Polri Akan Bentuk Satgas Nusantara
Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan polisi akan memeriksa Denny.
Ia hanya mengatakan bahwa untuk pemanggilan Denny pihaknya masih menunggu proses yang saat ini tengah berjalan.
"Ya, nanti akan berproses ya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW.
BACA JUGA:Persib Vs Dewa United Jumat 14 Juli, Luis Milla Waspada Kekuatan Level Tinggi 'Tangsel Warrior'
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Bawaslu Bakal Kaji Unsur Pelanggaran Mayor Teddy Saat Debat Capres Pertama Pemilu 2024
- ·Relawan Matahari Pagi Deklarasi Dukungan Prabowo
- ·Dua Tempat Hiburan Malam di PIK Dirazia, 9 Pengunjung Positif Narkoba
- ·Firli Bahuri Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- ·Cak Imin: Kalau AMIN Menang, Pagi Dilantik, Sore Berantas Semua Pinjol
- ·美国波士顿大学怎么样
- ·被AI抢饭碗?插画师:在忙,勿cue!
- ·Novel Baswedan: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Usai Diminta Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus e
- ·Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- ·Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran
- ·Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- ·Diduga Apartemen Terkait Firli Bahuri Digeledah Polisi
- ·Lengkap, Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari
- ·5 Makanan yang Dilarang untuk Penderita Autoimun
- ·Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
- ·5 Minuman Penambah Daya Ingat, Dijamin buat Melawan Lupa
- ·Lengkap, Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari
- ·RI Akan Lampaui Target RUKN Energi Terbarukan Jika PLN Konsisten Impelementasikan RUPTL
- ·TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- ·Firli Bahuri Diam