会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran!

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

时间:2025-06-15 12:08:43 来源:quickq官网充值入口 作者:百科 阅读:596次

JAKARTA,怎么下载 quickq DISWAY.ID- Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan AG dan Mario Dansy sudah putus sejak lama.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor Crystalino David Ozora (17) lantaran mendapat informasi AG yang disebut adalah pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri

Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. 

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

BACA JUGA:Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus
  • Negosiasi Perang Dagang, Trump Tak Akan Segan Naikkan Tarif Jika Tak Ada Itikad Baik
  • Cara Mudah dan Efektif Menghilangkan Mata Ikan di Kaki
  • Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi
  • Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana
  • Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
  • Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
  • Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
推荐内容
  • Dikabarkan Gabung ke Partai PPP, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
  • Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif
  • Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
  • Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
  • Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon
  • Negosiasi Perang Dagang, Trump Tak Akan Segan Naikkan Tarif Jika Tak Ada Itikad Baik