您的当前位置:首页 > 百科 > Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta 正文
时间:2025-06-13 15:00:42 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.Hal tersebu quickqapp官网
JAKARTA,quickqapp官网 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Hukuman yang Terbukti Melanggar
Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?2025-06-13 14:40
Wapres Gibran Serukan Pengembangan Hilirisasi Digital, Analis LPI Boni Hargens Beri Apresiasi2025-06-13 14:24
70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi2025-06-13 13:53
Dokter Sebut 0,52025-06-13 13:50
Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!2025-06-13 13:29
Presdir Suzuki Bilang Pengerjaan Fronx Satu Shift dengan Ertiga dan XL7 di Pabrik Cikarang2025-06-13 13:09
Stop Sebelum Terlambat! Ini 7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online2025-06-13 13:01
Sering Dialami Jamaah Haji di Tanah Suci, Apa Itu Stroke Haba?2025-06-13 12:57
Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah2025-06-13 12:52
Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!2025-06-13 12:17
PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain2025-06-13 14:54
Catat Tanggalnya, Kapan 1 Muharram 2024?2025-06-13 14:40
Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip2025-06-13 14:29
Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif2025-06-13 14:17
Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat2025-06-13 13:19
Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap2025-06-13 13:16
Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil2025-06-13 13:15
Fadlan Muhammad Sempat Operasi Batu Empedu, Apa Penyebabnya?2025-06-13 13:10
PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall2025-06-13 12:27
INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya2025-06-13 12:22