Sultan Rifat, Korban Kecelakaan Kabel Optik Surati Jokowi dan Mahfud MD
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID--Sultan Rifat, mahasiswa Universitas Brawijaya (Unbraw), Malang yang mengalami kecelakaan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan menulis surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga untuk Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Surat tersebut ditunjukkan oleh sang ayah, Fatih bersama tim Kuasa Hukumnya saat mendatangi Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Keluarga Sultan Rifat Laporkan PT Bali Towerindo: Dia Harus Bertanggung Jawab
Berikut ini adalah isi surat Sultan Rifat :
Assalamualaikum Wr Wb
Kepada Yth
Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia
Bapak Mahfud MD selaku Menko Polhukam RI
Selamat siang, nama saya Sultan Rif’at Alfatih. Saya adalah mahasiswa Fisip Universitas Brawijaya, Malang. Usia saya saat ini 20 tahun
BACA JUGA:Keluarga Sultan Rifat Laporkan Perusahaan yang Sebabkan Anaknya Terjerat Kabel Optik
Kondisi saya saat ini sedang tidak baik-baik saja. Saya adalah korban kecelakaan akibat kabel fiber optic yang menjuntai yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada tanggal 5 Januari 2023
Atas akibat dari kecelakaan tersebut, saya sampai saat ini makan dan minum melalui selang NGT Silikon yang dimasukkan ke dalam hidung saya yang setiap sebulan sekali harus saya ganti.
Area tenggorokan saya mengalami kerusakan parah yang mengakibatkan rusaknya saluran makan dan saluran pernafasan saya. Akibatnya, menelan air ludah pun saya tidak bisa lakukan, sehingga setiap 2 menit sekali saya harus mengeluarkan air liur saya dan setiap kali saya ingin tidur saya harus menyedot air liur beserta lendir yang masuk ke saluran pernafasan saya dengan menggunakan mesin sedot.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tidak Mengadu Soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- ·Jaga Lingkungan, Prancis Bakal Batasi Peredaran Produk Fast Fashion
- ·萨凡纳艺术学院在哪个州?
- ·米兰理工设计专业有哪些?
- ·Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang
- ·Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
- ·Ketua Kelompok PNM Mekaar Diberi Kesempatan Studi Banding Gratis ke UMKM Top
- ·VIDEO: Momen Perayaan Hari Tidur Sedunia di Meksiko
- ·Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
- ·Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
- ·Anies Janjikan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres 2024: Wakanda No More, Indonesia Forever
- ·VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia 7 Tahun Berturut
- ·Bitcoin Cs Jadi Sorotan, Bank Sentral Rusia Izinkan Derivatif Terkait Kripto
- ·Usai Ungkap Jual Tiket Coldplay Palsu, Polisi Sebut Banyak Jual Beli Rekening
- ·Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- ·10 Saham Paling Merugi dalam Sepekan, TPIA Masuk Daftar
- ·日本音乐留学费用大概多少?
- ·Berpuasa dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya?
- ·PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- ·英国艺术类留学一年费用大概多少?