Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
(责任编辑:百科)
7 Komplikasi Pascapersalinan yang Bisa Dialami Ibu
Hindari 5 Makanan Ini Kalau Tak Ingin Kolagen Rusak, Wajah Jadi Tua
Terungkap Tujuan Eks Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Datangi Halal Bihalal Timnas AMIN
Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, yang Nolak Pulang Saja!
Permintaan Anies ke KPU: Serius Tangani Kecurangan Pemilu 2024 Agar Kualitas Demokrasi Lebih Baik
- INTIP: 5 Rekomendasi Minyak Goreng yang Bagus untuk Kesehatan
- Spanyol Diprediksi Salip Prancis Jadi Destinasi Terfavorit di Dunia
- Bongkar Korupsi Proyek BTS, Dua Ajudan Jhonny Plate Ikut Diperiksa
- Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti
- Jokowi: Bantuan Beras Untuk Upaya Tanggulangi Krisis Pangan
- Wapres Ma'ruf Minta Warga di Sekitar Gunung Ruang Ikuti Arahan Pemerintah
- BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker
- Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Pramono: Uangnya buat Beri Subsidi 15 Golongan Masyarakat
-
Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hu ...[详细]
-
Sanggar Sarana Baja Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Sanggar Sarana Baja (SSB) kembali menegaskan komitmennya dalam menyediak ...[详细]
-
Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung resmi menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ...[详细]
-
Rocky Gerung Dibela PSI: 'Kalau Cuma Kata Kasar itu Biasa, Tapi Kalau Main SARA dan Fitnah...'
Warta Ekonomi, Jakarta - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menilai hinaan Rocky G ...[详细]
-
LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan penga ...[详细]
-
Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta - Jurnalis senior, Asyari Usman (AU) membela pernyataan eks Wamenkumham Denny ...[详细]
-
FOTO: Menari dalam Balutan Kebaya Warna
Jakarta, CNN Indonesia-- Ribuan wanita mengenakan kebaya putih dan kain warna-war ...[详细]
-
Pria Waspada, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Penis Patah
Daftar Isi Apa itu fraktur penis? ...[详细]
-
Permintaan Anies ke KPU: Serius Tangani Kecurangan Pemilu 2024 Agar Kualitas Demokrasi Lebih Baik
JAKARTA, DISWAY.ID- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk se ...[详细]
-
KKP Perkuat Kolaborasi Jaga Keanekaragaman Hayati Laut Secara Berkelanjutan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kolaborasi dalam menja ...[详细]
Antre Panjang, Beauty Enthusiasts Mulai Padati Jakarta X Beauty 2024
Bank Jatim Rogoh Kocek Rp821 Miliar buat Dividen
- Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi
- Tak Membatasi Diri, PKB Buka Pendaftaran Untuk Warga Yang Siap Maju Pilkada 2024
- Rocky Gerung Dibela PSI: 'Kalau Cuma Kata Kasar itu Biasa, Tapi Kalau Main SARA dan Fitnah...'
- Anindya Temui Macron, RI Jajaki Teknologi Nuklir Prancis
- Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1
- Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Pramono: Uangnya buat Beri Subsidi 15 Golongan Masyarakat
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Tak Ada dari Indonesia