时间:2025-06-14 02:08:28 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mem quickq.com
JAKARTA,quickq.com DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD2025-06-14 01:54
Menkeu Sri Mulyani: Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Akan Dilakukan Secara Bertahap2025-06-14 01:53
Peselancar: Turis Enggan Latihan Surfing di Bali karena Air Laut Kotor2025-06-14 01:08
Tegang dan Kacau, Penumpang Kejang2025-06-14 01:06
Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB2025-06-14 00:54
Kucurkan Rp3 T Perang Lawan Corona, Anies Bilang: Bisa Bertambah2025-06-14 00:54
OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%2025-06-14 00:06
Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah2025-06-14 00:06
Ngawur Lah Itu Omongannya...2025-06-13 23:48
香港大学硕士专业有哪些?2025-06-13 23:33
Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU2025-06-14 02:06
Hari Diabetes Sedunia, Cegah Sebelum Parah2025-06-14 01:58
Saldo Dana Tunjangan Guru Honorer Kapan Cair? Langsung Ditransfer Pemerintah ke Rekening2025-06-14 01:40
Pengembalian Jurusan IPA2025-06-14 01:16
Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek2025-06-14 01:13
Rakun Tiba2025-06-14 00:48
Tekankan Etika dan Moral, Yuliot Minta CPNS ESDM Tingkatkan Kompetensi2025-06-14 00:44
Ayo Beralih dari FOMO ke JOMO, Lakukan 7 Kebiasaan Ini2025-06-14 00:01
Halte Terbakar Akibat Demo, Anies: Belum Bisa 100 Persen2025-06-13 23:31
April Ceria! Cek Saldo Dana KKS Kamu! BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Lihatnya2025-06-13 23:25