时间:2025-06-13 14:25:08 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemariti quickq app
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini pemanggilan ulang ke Rizal Ramli setelah pada pemanggilan pada Kamis pekan lalu ia absen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.
Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini diduga kuat bersembunyi di Singapura. KPK bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap kedua pasangan suami-istri itu.
KPK juga melayangkan lima surat panggilan ke alamat kediaman Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu satu di Indonesia dan empat di Singapura.
Sjamsul dan istrinya diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.
KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.
Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang2025-06-13 14:10
Jokowi Sebut Biden Tak Tanggapi Isu Gencatan Senjata di Palestina, 'Mungkin Masih Ditampung'2025-06-13 13:51
韩国大学室内设计专业怎么样?2025-06-13 13:50
RI Akan Lampaui Target RUKN Energi Terbarukan Jika PLN Konsisten Impelementasikan RUPTL2025-06-13 13:24
Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah2025-06-13 13:17
重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!2025-06-13 13:15
Vaksin Covid2025-06-13 12:51
Selama 30 Tahun, Tak Pernah Ada Bagasi yang Hilang di Bandara Ini2025-06-13 12:48
Ngawur Lah Itu Omongannya...2025-06-13 12:22
Selama 30 Tahun, Tak Pernah Ada Bagasi yang Hilang di Bandara Ini2025-06-13 11:59
Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril2025-06-13 14:23
Prabowo Subianto Singgung Usung Anies Nyagub DKI saat Debat Capres Pertama2025-06-13 14:00
重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!2025-06-13 13:53
Cek Sekarang, Bansos BLT BPNT Tahap 5 November2025-06-13 13:51
Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi2025-06-13 13:50
Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran2025-06-13 13:16
美国波士顿大学怎么样2025-06-13 13:02
7 Manfaat Buah Strawberry untuk Kesehatan dan Kecantikan2025-06-13 12:53
Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar2025-06-13 12:33
3 Wanita Terinfeksi HIV Usai Perawatan Kecantikan di Spa Tak Berizin2025-06-13 11:48