您的当前位置:首页 > 休闲 > Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta 正文
时间:2025-06-07 09:19:15 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berup quickq中文名叫什么
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi2025-06-07 08:22
Spanyol Diprediksi Salip Prancis Jadi Destinasi Terfavorit di Dunia2025-06-07 08:06
Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, yang Nolak Pulang Saja!2025-06-07 07:45
Kadin Optimis Deal Dagang RI2025-06-07 07:40
Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris2025-06-07 07:35
IDSurvey dan PT JPHI Jalin Kerja Sama Dukung MBG dan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia2025-06-07 07:20
Budiman Sudjatmiko Kesal Profesor UI Sebar Hoax soal Ucapan Jokowi 'Bunuh Saja, Didor Saja'2025-06-07 06:50
KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya2025-06-07 06:44
FOTO: Berburu Kedamaian Lewat Tadarus di Masjid Perahu Tebet2025-06-07 06:39
Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Tak Ada dari Indonesia2025-06-07 06:38
5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat2025-06-07 09:14
Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'2025-06-07 09:11
Deret Kemewahan Pernikahan Anant Ambani, Undangannya Seharga Mobil2025-06-07 08:49
Pemilik Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bundir Diungkap2025-06-07 08:36
VIDEO: Aktivis Hewan PETA Sela Peragaan Busana Victoria Beckham2025-06-07 08:26
Gelar Halal Bihalal, Kemenaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik2025-06-07 08:15
Hadiah Anant Ambani untuk Groomsmen: Jam Tangan Rp3 M2025-06-07 07:25
Hindari 7 Makanan Ini Sebelum Bercinta, Rawan Bikin Si Dia 'Ilfil'2025-06-07 07:04
FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 20242025-06-07 06:51
Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia2025-06-07 06:33