时间:2025-05-22 06:09:57 来源:网络整理 编辑:热点
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran kepada pem quickq io下载苹果版
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar turut membantu supaya pengunjungnya tidak memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar.
“Kami meminta pemilik kafe dan restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar,quickq io下载苹果版" kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa (21/1/2025), menanggapi banyaknya pengunjung kafe dan restoran di Jakarta Selatan yang parkir di trotoar.
Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.
Kemarin (20/1/2025), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru untuk menjamin hak pejalan kaki di trotoar.
Baca Juga:Persija Jakarta Kembali Terusir dari JIS, Begini Komentar Carlos Pena
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman dan Jalan Wolter Monginsidi.
Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan kendaraan bermotor roda dua parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil.
Selain itu, lanjutnya, ada juga satu kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bermotor roda empat dikenakan tilang.
Kegiatan penertiban parkir liar tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan Polri.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar sepanjang 2024.
Baca Juga:Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta
Dijelaskan penindakan ini dengan tujuan memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati aturan perparkiran.
Sebelumnya SelanjutnyaEnggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan2025-05-22 05:35
Saksi: Heru Kongkalikong Manajer Investasi, Kuasa Hukum Berang2025-05-22 05:27
5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur2025-05-22 05:01
平面设计出国留学需要准备什么?2025-05-22 04:52
Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara2025-05-22 04:39
纽约时装设计学院怎么样?2025-05-22 04:38
Kata Hasto, Ganjar Pranowo Sudah Matang : Ibu Mega pun Dialog dengan Presiden Jokowi2025-05-22 04:25
Kebijakan Ganjil2025-05-22 04:06
Sempit dan Penuh Pengunjung, Lokasi Lukisan Mona Lisa Akan Dipindah2025-05-22 03:41
3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 20202025-05-22 03:34
FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park2025-05-22 06:07
5 Cara agar Pria Merasa Bergairah dan Diinginkan, Wanita Wajib Tahu2025-05-22 05:51
罗德岛设计学院作品集要求详解2025-05-22 05:39
纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情2025-05-22 05:26
Banyak Investor Mentereng jadi Pemegang Saham PGAS, Begini Kata Analis2025-05-22 04:52
Terungkap, Editor Metro TV Kuat Dugaan Dianiaya Sebelum Dibunuh2025-05-22 04:48
美行思远 · 西安向你发起艺术灵感位置共享2025-05-22 04:28
20 Jalan Tercantik di Dunia versi Conde Nast Traveler2025-05-22 03:53
FOTO: Layang2025-05-22 03:53
BI Resmi Pangkas Suku Bunga Jadi 5,50%, Pasar Langsung Apresiasi2025-05-22 03:23