时间:2025-06-14 02:09:30 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Kon quickq安卓官网入口
JAKARTA,quickq安卓官网入口 DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kita menghormati dan menghargai itu, ini jelas, bahkan tentu tidak hanya sekadar itu, saya ingin mengingatkan semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tak sesuai dengan harapan kita, ini konsekuensi dari demokrasi ini," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Surya Paloh menyebut putusan MK ini telah bersifat final dan mengikat. Ia pun berharap semua pihak untuk membuka lembaran baru.
BACA JUGA:Artis Inisial P dan Satu Grup Band Terlibat TPPU, Iskandar Sitorus: Kinerja KPK di Bawah Rata-rata
BACA JUGA:Detik-detik 2 Helikopter Bertabrakan, 3 Penumpang Tentara Malaysia Tewas di Tempat
"Sebagai negara hukum, ini merupakan keputusan peradilan yang tertinggi, maka wajar bagi kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itu lah harapan saya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang telah menang dalam Pilpres 2024.
Saya menyatakan menerima keputusan itu dan mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," ungkap Surya Paloh.
BACA JUGA:Khasiat Tersembunyi dari Bawang Putih Tunggal, Ampuh Dijadikan Sebagai Obat Hebal Anti-Diabetes?
BACA JUGA:PBVSI Persiapkan Jakarta Garuda Jaya Berlaga di Olimpiade Brisbane 2032
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.
Ada tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Masuk Dalam Jajaran Komisaris Pertamina, Ini Profil Todotua Pasaribu2025-06-14 01:42
Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok2025-06-14 01:20
Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir 1.075 Situs Entitas Ilegal2025-06-14 01:18
Ahli Kritik Rencana Jerman Legalkan Ganja: Bahaya bagi Remaja2025-06-14 00:41
Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?2025-06-14 00:32
Puasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?2025-06-14 00:21
Bolehkah Kita Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-06-13 23:56
Arab Saudi Ikut Miss Universe, Diwakili Rumy Al2025-06-13 23:53
Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo2025-06-13 23:30
Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Ketersediaan Pangan hingga Hilirisasi Pangan di Istana2025-06-13 23:23
Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya2025-06-14 02:01
Ganjar Pranowo Akui Baju Khas Relawannya Didesain Jokowi2025-06-14 01:24
VIDEO: Mengapa Al2025-06-14 01:06
6 Ayat yang Menjelaskan tentang Peristiwa Nuzulul Quran2025-06-14 01:01
Terkuak Alasan Buronan Nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang Ngumpet di Indonesia2025-06-14 00:47
5 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah buat Mudik2025-06-14 00:22
Ini yang Dilakukan Pramugari jika Ada Penumpang Pesawat Meninggal2025-06-14 00:14
VIDEO: Lebih Dekat dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra2025-06-14 00:14
4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif2025-06-14 00:10
PKB Jadikan Harlah Sebagai Konsolidasi Pemilu Dukung Cak Imin Sebagai Capres 20242025-06-13 23:31