您的当前位置:首页 > 知识 > Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara 正文
时间:2025-06-13 10:04:54 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan ki quickq充值点了没反应
JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan kini telah bebas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan kasus pria nama aslinya Akbar tersebut sudah diselesaikan dengan restorative justice.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," katanya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Sejumlah Komandan TNI di Papua Dimutasi, Ada Apa?
Diungkapkannya, pelapor telah mencabut laporannya. Dimana, pelapor merupakan teman Ajudan Pribadi.
Disebutkannya, Akbar akan bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor. Alhasil, kasus pun dihentikan.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terangnya.
Diketahui, Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan membenarkannya pemilik akun intagram @ajudan_pribadi diamankan.
BACA JUGA:Cak Imin Sambangi SBY dan AHY, Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Disebutkannya, Akbar diamankan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Dijelaskan, pemilik Instagram dengan 1 juta followers itu diamankan di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Kami amankan di Makasar," ucapnya.
Namun, hingga kini pihaknya belum menjelaskan banyak. Lantaran Akbar masih diperiksa intensif.
BACA JUGA:Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan
Dirinya hanya menuturkan kalau Ajudan Pribadi ditangkap atas laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya, red) penipuan dan penggelapan, (Pasal, red) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugain lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.
China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif2025-06-13 09:46
Catat, 7 Kebiasaan yang Dapat Mengecilkan Payudara2025-06-13 09:43
Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit2025-06-13 09:34
KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel2025-06-13 09:04
Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik2025-06-13 08:41
Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi2025-06-13 08:40
2025年景观设计专业世界大学排名2025-06-13 08:35
Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan2025-06-13 07:50
Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump2025-06-13 07:38
Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang2025-06-13 07:21
Daftar Tarif Tol Cimanggis2025-06-13 10:04
Biar Manfaatnya Maksimal, Kapan Sebaiknya Minum Air Jahe?2025-06-13 09:43
KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel2025-06-13 09:42
Catat, 7 Kebiasaan yang Dapat Mengecilkan Payudara2025-06-13 09:28
3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit2025-06-13 09:08
FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS2025-06-13 08:33
Wanita 60 Tahun Raih Mahkota Miss Universe Buenos Aires2025-06-13 08:31
FOTO: Geliat Pusat Reparasi Perhiasan di Pasar Baru2025-06-13 08:29
Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...2025-06-13 07:53
PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksinasi Dewasa Tahun 20242025-06-13 07:47