您的当前位置:首页 > 百科 > Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari 正文
时间:2025-05-22 06:35:41 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tah quickq安卓手机版
JAKARTA,quickq安卓手机版 DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Perpres tersebut, tertuang bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Perintah Undang-Undang, Istana: Retreat Kepala Daerah Terpilih Lebih Efisien Hanya 7 Hari
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal." bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Habiskan Dana Belasan Miliyar Rupiah, Netizen: Ngakunya Efisiensi!
BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
b. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga syarat yaitu:.
a. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
BACA JUGA:Mendagri: Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Pada 20 Februari
BACA JUGA:Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
奥克兰媒体设计学校学费及入学要求2025-05-22 05:33
纽约视觉学院电影专业解读!2025-05-22 05:22
Keren, Jakarta Raih Penghargaan Transportasi Berkelanjutan2025-05-22 05:18
Golden Week, Thailand Bidik Cuan Rp14 T dari Turis Jepang dan China2025-05-22 05:10
Turun 27 Kg, Ini Rahasia Diet Kelly Clarkson2025-05-22 05:01
4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?2025-05-22 04:46
Pasien Positif di Wisma Atlet Bertambah 106 Orang2025-05-22 04:38
艺术类美国留学,这些热门专业你需要了解!2025-05-22 04:34
Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?2025-05-22 04:29
一个圣马丁海归导师的日常:吃饭 睡觉 撸学生2025-05-22 04:17
东京工艺大学学费一年多少钱?2025-05-22 06:28
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima2025-05-22 05:10
Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP2025-05-22 05:05
全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院2025-05-22 04:49
10 Wisata Alam Dunia Paling Banyak Dicari di Google, Ada dari RI?2025-05-22 04:40
Keren, Jakarta Raih Penghargaan Transportasi Berkelanjutan2025-05-22 04:33
Satu Orang Jadi Korban Angin Puting Beliung Mengamuk di Bekasi2025-05-22 04:09
Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu2025-05-22 04:08
5 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan2025-05-22 04:03
日本艺术类研究生大学排名2025-05-22 03:56