时间:2025-05-23 02:46:50 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di I “quickq”
Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini lebih cepat dari Amerika di 12,7 bulan dan Cina di 12-15 bulan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek dan Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan Cina sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” ungkap Supratman, Minggu (18/5/2025).
Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah dibandingkan negara-negara tersebut. Indonesia menarifkan Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi UMKM. Biaya ini jauh di bawah Amerika yang memasang tarif Rp 8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, Cina, Rp4,4 juta, dan Korsel di angka Rp2,3 juta.
Supratman mengatakan penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya mereka. Di triwulan I tahun 2025 saja, Kemenkum mencatatkan 29.773 pendaftaran merek.
“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” ucapnya.
Menteri penggemar sepak bola ini menjelaskan bahwa Kemenkum telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelayanan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah transformasi digital yang telah dicanangkan sejak ia menjabat sebagai Menteri Hukum. Menurutnya, pelayanan publik berbasis digital akan memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi pelayanan.
Di bidang pendaftaran merek sendiri, Kemenkum telah melakukan penyesuaian pola kerja pemeriksa merek dengan sistem flexible working arrangement yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai. Pola kerja ini mencatatkan tren positif dengan terselesaikannya seluruh tunggakan merek sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” ujar Supratman.
Darurat! Anies Baswedan Ancam Injak Rem Darurat2025-05-23 01:34
Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik2025-05-23 01:30
Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?2025-05-23 01:18
Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG2025-05-23 01:17
7 Rekomendasi Sayur yang Bagus untuk Kesehatan Ginjal2025-05-23 01:11
Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET2025-05-23 01:00
Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan2025-05-23 00:31
Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar2025-05-23 00:22
爱丁堡龙比亚大学世界排名如何?2025-05-23 00:12
Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang2025-05-23 00:04
Tingkatkan Keterampilan Pelaku UMKM, PERURI Gelar Workshop Mengukir Umbi2025-05-23 02:32
Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos2025-05-23 02:04
Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik2025-05-23 01:51
Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia2025-05-23 01:32
申请中央圣马丁设计学院要求是什么?2025-05-23 01:25
Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla2025-05-23 01:15
Maskapai Ini Bikin Anak 14 Tahun Telantar Sendirian di Negara Berbeda2025-05-23 01:11
Update COVID2025-05-23 01:11
ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur2025-05-23 01:01
'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?2025-05-23 00:34