您的当前位置:首页 > 知识 > Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya 正文
时间:2025-06-14 02:10:26 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (ME quickq官方入口
Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit antarperusahaan entitas anak Perseroan.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (13/6), menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Medco Energi Global Pte. Ltd (MEG) sebagai debitur dan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. (MCT) sebagai kreditur telah menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan.
Perjanjian kredit ini memiliki nilai sebesar AS$373.609.400 tanpa dikenakan bunga atas pinjaman dan perjanjian tersebut berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan MCT.
Baca Juga: Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
"Adapun pinjaman dari transaksi ini akan digunakan oleh MEG untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender atas Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 7,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd," ujar Siendy.
Pinjaman ini juga akan dipakai untuk pembayaran Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 6,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh MCT dan MEG yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan," ungkap Siendy.
"Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tutupnya.
Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye2025-06-14 02:07
Kasus Gunawan Jusuf Di2025-06-14 01:53
Lebih dari 14 Ribu Perempuan di Indonesia Jadi Korban KDRT Selama 20242025-06-14 01:36
Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis2025-06-14 01:18
Terkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan Pelaku2025-06-14 00:39
75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI2025-06-14 00:27
OJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun Ini2025-06-14 00:26
Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK2025-06-14 00:20
Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya2025-06-14 00:17
Dear Warga Jabodetabek, Tunggu Yah! Pak Jokowi Mau Bagi2025-06-13 23:51
Ingin Return Deposito Lebih Tinggi? Pahami Strategi Sebar Aset2025-06-14 02:08
Temuan WoodMac Tarif Trump Jadi Boomerang Hantam Sektor Energi AS, Lihat Saja2025-06-14 02:01
Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?2025-06-14 01:29
Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi2025-06-14 01:20
Beri Pelatihan hingga Tambahan Modal, PT Sugizindo Dukung Peluncuran Kafe Binura di Bogor2025-06-14 00:45
Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.02025-06-14 00:28
Viral Perjalanan Bekasi2025-06-14 00:21
Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya2025-06-13 23:53
Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 112025-06-13 23:52
Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya2025-06-13 23:42