您的当前位置:首页 > 百科 > Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget' 正文
时间:2025-06-13 13:28:28 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Sy quickq.io安卓版
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring2025-06-13 13:06
BYD Resmi Luncurkan Seal 06 EV2025-06-13 13:03
IIW Indonesia 2025 Siap Digelar 42025-06-13 12:56
VIDEO: Menikmati Kuliner Jepang di Festival Terbesar di New York2025-06-13 12:42
Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah2025-06-13 12:11
6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival2025-06-13 12:02
Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin2025-06-13 11:45
7 Sumber Omega2025-06-13 11:26
Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!2025-06-13 11:22
Kemenhub Hadirkan Angkutan KSPN di 13 Kawasan Pariwisata di Indonesia, Danau Toba hingga Kawah Ijen2025-06-13 10:54
Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib2025-06-13 13:18
Usai FK Undip Akui Adanya Bullying PPDS, Ini Langkah Kemenkes2025-06-13 13:14
Bacaan Sholawat Asyghil, Mohon Perlindungan dari Kezaliman2025-06-13 13:13
VIDEO: Menikmati Kuliner Jepang di Festival Terbesar di New York2025-06-13 12:51
Terhubung ke Internet, Menteri Meutya Hafid Sapa Pelajar di Daerah 3T via BAKTI AKSI2025-06-13 12:38
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah2025-06-13 12:09
Pikir Lagi Sebelum Pakai Hair Dryer di Kamar Hotel, Ini Kata Pakar2025-06-13 11:54
Cerita Petugas Bandara Bawa Kabur Koper Penumpang ke Rumahnya2025-06-13 11:31
Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance2025-06-13 11:18
Pikir Lagi Sebelum Pakai Hair Dryer di Kamar Hotel, Ini Kata Pakar2025-06-13 10:59