ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
学服装设计去哪个国家好?Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu KorbanJumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi DitahanKetua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan KerasAnindya Bakrie Buka Suara soal Pertemuannya dengan Asrjad RasjidNaik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117Tragis, Kronologi Kemaluan Suami Dikapak Istri, Sakit Hati Kerap Diejek Berkulit GelapUsai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari RumahKejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
- ·Respons Majelis Rektor PTN Hadapi Kasus Bullying PPDS, Siap Jadi Mediator
- ·Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
- ·Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira
- ·Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
- ·Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- ·3 Pasangan Bakal Capres
- ·Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran
- ·Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok
- ·WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya
- ·FOTO: Kenalkan, Rocky Balboa Si Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya
- ·Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- ·Naik Pesawat Kosong, Ibu dan Anak Bisa Menari dan Didandani Pramugari
- ·SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- ·Rocky Gerung Bakal Kena Gusur, Ngabalin, Dosen UI hingga Guru Besar UGM Senang
- ·FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak
- ·2025qs世界大学艺术设计排名榜单!
- ·Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117
- ·Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
- ·IHSG Ambruk 0,65% ke 7.094 pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Melorot
- ·Pakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi Rakyat
- ·Update COVID
- ·Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- ·Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil
- ·BritCham dan Pemerintah Indonesia Bersinergi untuk Terobosan Infrastruktur Berkelanjuta
- ·FOTO: Kala Para Vitiligan Rayakan Keberagaman
- ·Ini Susunan Upacara Bendera Lengkap Rangkaian Acara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN dan Istana Merdeka
- ·Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
- ·APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat
- ·Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan
- ·Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham
- ·Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon
- ·Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
- ·FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim
- ·Para Hakim Ngeluh di DPR: Gaji Kami Seperti Uang Jajan Rafathar 3 Hari
- ·Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya