时间:2025-05-22 15:52:58 来源:网络整理 编辑:知识
SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada sopir quickq下载iosjs7
SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada sopir truk sedot WC setelah terbukti membuang limbah di jalan raya kawasan Dukuh Atas,quickq下载iosjs7 Jakarta Pusat.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan, Selasa (10/1/2023).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memeriksa pengemudi truk berinisial D yang kedapatan membuang limbah tinja.
Sebelum diperiksa, petugas PPH berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Tebet terkait pencemaran limbah tinja tersebut karena truk sedot WC itu ditemukan di daerah tersebut.
Baca Juga:Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, DLH DKI: Pelaku Sedang Diburu
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pul truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram yang merekam pengemudi truk membuang tinja sembarangan.
Di media sosial itu, beredar potongan video yang diunggah warganet berisi rekaman truk tangki sedot tinja.
Adapun dalam video itu warganet itu melihat truk bernomor polisi B-9458-SO tersebut membuang limbah sembarangan di jalan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Yogi menambahkan, apabila berkali-kali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tinggi yakni pencabutan izin usaha.
Baca Juga:Kejadian 'Aneh' Saat Megawati Injak Tinja di Pengungsian Sampai Kaki Belepotan, Ditanya Rasanya Malah..
Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebelumnya SelanjutnyaIzin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan2025-05-22 15:28
Rayakan Ultah, Taylor Swift Tampil Cantik Pakai Gaun Kristal Rp70 Juta2025-05-22 14:39
Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa2025-05-22 14:28
Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School2025-05-22 14:15
2025全球服装设计学校排名2025-05-22 14:03
KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara2025-05-22 14:01
KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap2025-05-22 13:49
KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 20232025-05-22 13:22
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan2025-05-22 13:15
Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari2025-05-22 13:12
美国艺术院校排名TOP5,你想选哪所?2025-05-22 15:45
Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 20232025-05-22 15:43
Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif2025-05-22 15:38
Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 20232025-05-22 15:34
Setiap Transaksi, Muncikari Putri Pariwisata Bisa Kantongi Duit...2025-05-22 15:32
Kolaborasi Kemenekraf2025-05-22 15:05
Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis2025-05-22 14:54
Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy2025-05-22 14:48
Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja2025-05-22 14:20
KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap2025-05-22 14:04