您的当前位置:首页 > 热点 > Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E 正文
时间:2025-05-23 01:10:55 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada quickq在苹果怎么安装
JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel, Amnesty International: Jokowi Harus Turun2025-05-23 01:03
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-23 00:38
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-23 00:21
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-23 00:21
FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja2025-05-22 23:56
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-22 23:53
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-22 23:30
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-22 23:11
加拿大艺术院校申请,该如何准备?2025-05-22 22:57
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-22 22:53
Emiten Agribisnis (CPIN) Siap Guyur Dividen Tunai Rp1,77 Triliun, Intip Jadwal Lengkapnya!2025-05-23 00:58
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-23 00:19
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-23 00:04
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-23 00:02
Cover 82 Juta Jiwa, AAUI Ungkap Masih Tunggu Kejelasan Pemerintah Soal Asuransi Program MBG2025-05-22 23:59
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-22 23:41
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-22 22:56
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-22 22:32
加拿大拉萨尔艺术学院详解2025-05-22 22:29
快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍2025-05-22 22:27