您的当前位置:首页 > 焦点 > Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan... 正文
时间:2025-06-13 17:17:56 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir quickq下载官方版
Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir pada 8 Agustus 2021. Sesuai putusan delapan bulan kurungan.
Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Shihab menduga ada pihak yang bermain hukum. Hingga Habib Rizieq Shihab batal bebas.
Baca Juga: Habib Rizieq Dijamin Tak Akan Kabur
“Ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman. Menginginkan klien kami tetap ditahan,” ujarnya pada Senin, 9 Agustus 2021.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Aziz Yanuar sebagai pengacara Habib Riezieq Shihab mengatakan, hukum seharusnya menjadi panglima dalam keadilan. Tapi disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama, dan umat Islam.
“Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” ujar Aziz.
Pengacara yang juga mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan, Rizieq Shihab harusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan.
“Klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tegas Aziz.
Seperti diketahui, Rizeq telah batal bebas dua kali. Ketika ia tak jadi bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021, Aziz menyatakan bahwa kliennya itu akan bebas pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, ternyata Rizieq juga tak jadi bebas pada hari ini dan justru ditambah masa tahanannya hingga 30 hari ke depan.
Menurut pengacara Rizieq lainnya, yakni Sugito Atmo Prawiro, pembatalan itu adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi,” ujar Sugito pada Senin, 9 Agustus 2021.
Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut2025-06-13 17:11
Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 20242025-06-13 16:56
Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes2025-06-13 16:41
Teken Kerja Sama, Airbnb dan IHSA Angkat Potensi Wisata Tersembunyi Indonesia2025-06-13 16:25
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu2025-06-13 16:16
Ini Solusi Buat Pelamar CPNS 2024 Gagal Login karena Lupa Password Akun Simulasi CAT BKN2025-06-13 15:22
Rumah Benny Laos Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita, AHY Hingga Rosan Roeslani2025-06-13 15:20
Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat2025-06-13 15:15
Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar2025-06-13 15:06
WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang2025-06-13 14:33
4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif2025-06-13 16:43
Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi2025-06-13 16:35
Kereta Batalkan Perjalanan Gara2025-06-13 16:24
Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!2025-06-13 16:10
Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan2025-06-13 15:37
3 Cara Cek Saldo Program Indonesia Pintar, Bisa Siswa Lakukan dengan Mudah2025-06-13 15:28
Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada2025-06-13 15:08
Tips Sederhana Ini Bikin Tamu Tak Kebingungan Saat Keluar Kamar Hotel2025-06-13 15:02
Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!2025-06-13 14:40
FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara2025-06-13 14:33